SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN

(SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat.

SKCK digunakan untuk menerangkan ada atau tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Apabila masa berlaku telah habis dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang.


TATA CARA PERMOHONAN SKCK

Permohonan SKCK dapat dilakukan melalui:

1. Pendaftaran Langsung (Offline)

Pemohon datang langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor kepolisian dengan:

  • Membawa dokumen persyaratan

  • Mengisi formulir yang disediakan petugas

2. Pendaftaran Online

Pemohon dapat:

  • Mengunggah dokumen persyaratan

  • Mengisi formulir secara online sesuai petunjuk sistem


VISI DAN MISI PELAYANAN SKCK

VISI

Terwujudnya pelayanan prima guna memberikan hasil dan kepuasan terbaik bagi masyarakat.

MISI

  • Memberikan pelayanan publik yang profesional

  • Meningkatkan mutu layanan melalui perbaikan sarana prasarana, evaluasi sistem dan prosedur, serta pengembangan SDM

  • Memelihara dan menjaga kerahasiaan identitas pemohon

  • Mengembangkan sistem pelayanan SKCK berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan kepuasan pemohon


PROFIL PENYELENGGARA

Pelayanan Publik Bidang SKCK

  1. Nama Penyelenggara
    SATUAN INTELKAM POLRES MADIUN

  2. Jenis Penyelenggara
    Pelayanan Publik Bidang SKCK

  3. Jenis Layanan
    Penerbitan SKCK

  4. Alamat Penyelenggara
    Jl. Soekarno – Hatta No. 66 Madiun, Jawa Timur

  5. Nomor Telepon
    (0351) 453881

  6. Email
    skckonline.polresmadiun@gmail.com

  7. Jumlah Pelaksana
    3 Orang


PROFIL PELAKSANA

Pelayanan dilaksanakan oleh personel fungsi Intelkam yang telah ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.


LAYANAN PUBLIK BERBASIS ELEKTRONIK

SKCK ONLINE

Pemohon dapat mengakses layanan SKCK Online melalui sistem yang tersedia pada Aplikasi Polri Super APP. Silakan mengunduh aplikasi melalui Google Play Store atau App Store.

  • Mengunggah dokumen persyaratan
  • Mengisi formulir secara online sesuai petunjuk sistem

PROSEDUR PELAYANAN SKCK

Pelayanan SKCK dilaksanakan melalui tahapan:

  1. Pendaftaran permohonan

  2. Verifikasi data dan berkas

  3. Proses penelitian data

  4. Penerbitan SKCK


STANDAR PELAYANAN

Pelayanan SKCK dilaksanakan dengan prinsip:

  • Cepat

  • Transparan

  • Akuntabel

  • Profesional

  • Humanis


PENGADUAN PELAYANAN SKCK

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:

  • Loket pengaduan langsung

  • Telepon resmi

  • Email layanan

  • Media pengaduan yang tersedia pada website resmi


MAKLUMAT PELAYANAN SKCK

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan siap menerima sanksi apabila tidak memberikan pelayanan sesuai ketentuan.