SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
(SKCK)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat.
SKCK digunakan untuk menerangkan ada atau tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Apabila masa berlaku telah habis dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang.
TATA CARA PERMOHONAN SKCK
Permohonan SKCK dapat dilakukan melalui:
1. Pendaftaran Langsung (Offline)
Pemohon datang langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor kepolisian dengan:
-
Membawa dokumen persyaratan
-
Mengisi formulir yang disediakan petugas
2. Pendaftaran Online
Pemohon dapat:
-
Mengunggah dokumen persyaratan
-
Mengisi formulir secara online sesuai petunjuk sistem
VISI DAN MISI PELAYANAN SKCK
VISI
Terwujudnya pelayanan prima guna memberikan hasil dan kepuasan terbaik bagi masyarakat.
MISI
-
Memberikan pelayanan publik yang profesional
-
Meningkatkan mutu layanan melalui perbaikan sarana prasarana, evaluasi sistem dan prosedur, serta pengembangan SDM
-
Memelihara dan menjaga kerahasiaan identitas pemohon
-
Mengembangkan sistem pelayanan SKCK berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan kepuasan pemohon
PROFIL PENYELENGGARA
Pelayanan Publik Bidang SKCK
-
Nama Penyelenggara
SATUAN INTELKAM POLRES MADIUN -
Jenis Penyelenggara
Pelayanan Publik Bidang SKCK -
Jenis Layanan
Penerbitan SKCK -
Alamat Penyelenggara
Jl. Soekarno – Hatta No. 66 Madiun, Jawa Timur -
Nomor Telepon
(0351) 453881 -
Jumlah Pelaksana
3 Orang
PROFIL PELAKSANA
Pelayanan dilaksanakan oleh personel fungsi Intelkam yang telah ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.
LAYANAN PUBLIK BERBASIS ELEKTRONIK
SKCK ONLINE
Pemohon dapat mengakses layanan SKCK Online melalui sistem yang tersedia pada Aplikasi Polri Super APP. Silakan mengunduh aplikasi melalui Google Play Store atau App Store.
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Mengisi formulir secara online sesuai petunjuk sistem
PROSEDUR PELAYANAN SKCK
Pelayanan SKCK dilaksanakan melalui tahapan:
-
Pendaftaran permohonan
-
Verifikasi data dan berkas
-
Proses penelitian data
-
Penerbitan SKCK
STANDAR PELAYANAN
Pelayanan SKCK dilaksanakan dengan prinsip:
-
Cepat
-
Transparan
-
Akuntabel
-
Profesional
-
Humanis
PENGADUAN PELAYANAN SKCK
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:
-
Loket pengaduan langsung
-
Telepon resmi
-
Email layanan
-
Media pengaduan yang tersedia pada website resmi
MAKLUMAT PELAYANAN SKCK
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan siap menerima sanksi apabila tidak memberikan pelayanan sesuai ketentuan.
