SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
DASAR HUKUM
-
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
-
Pasal 14 ayat (1) huruf b
-
Pasal 15 ayat (2) huruf c
-
-
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
-
Pasal 216
-
FUNGSI DAN PERANAN SIM
-
Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang
-
Sebagai alat bukti
-
Sebagai sarana upaya paksa
-
Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VISI DAN MISI PELAYANAN SIM
VISI
Terwujudnya kepuasan masyarakat dengan pelayanan yang santun, cepat, tepat, dan adil sesuai prosedur.
MISI
-
Melayani dengan prinsip 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun)
-
Menciptakan suasana nyaman di ruang pelayanan dan ruang tunggu SIM
-
Melayani secara cepat dan tepat tanpa mengabaikan prosedur
-
Menerima saran dan masukan serta menindaklanjuti
PROFIL PENYELENGGARA
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polres Madiun
-
Nama Penyelenggara
SATPAS POLRES MADIUN -
Jenis Penyelenggara
Pelayanan Publik Bidang SIM -
Jenis Layanan
-
Penerbitan SIM Baru
-
Peningkatan Golongan SIM
-
Perpanjangan SIM
-
Penggantian SIM Hilang atau Rusak
-
-
Alamat Penyelenggara
Jl. Soekarno – Hatta No. 66 Madiun, Jawa Timur -
Nomor Telepon
(0351) 453881 -
Jumlah Pelaksana
14 Orang
PROFIL PELAKSANA
Pelayanan dilaksanakan oleh personel SATPAS yang telah ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.
LAYANAN PUBLIK BERBASIS ELEKTRONIK
Layanan SIM dapat diakses melalui sistem layanan elektronik yang tersedia pada website resmi.
PROSEDUR PELAYANAN SIM
A. SIM BARU
Persyaratan:
-
Fotokopi E-KTP
-
Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Polri
-
Hasil tes psikologi dari petugas yang ditunjuk Polri
-
Lulus ujian teori SIM
-
Lulus ujian praktik SIM
B. SIM PENINGKATAN GOLONGAN
Persyaratan:
-
Fotokopi E-KTP
-
SIM asli dan fotokopi
-
Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
-
Hasil tes psikologi
C. SIM PERPANJANGAN
Persyaratan:
-
Fotokopi E-KTP
-
SIM lama dan fotokopi
-
Surat keterangan sehat
-
Hasil tes psikologi
D. SIM HILANG / RUSAK
Persyaratan:
-
Fotokopi E-KTP
-
Surat keterangan sehat
-
Hasil tes psikologi
-
Surat laporan kehilangan dari Kepolisian (untuk SIM hilang)
-
SIM asli rusak (untuk SIM rusak)
STANDAR PELAYANAN
Pelayanan SIM dilaksanakan dengan prinsip:
-
Profesional
-
Transparan
-
Akuntabel
-
Cepat dan Tepat
-
Humanis
MAKLUMAT PELAYANAN SIM
Kami berkomitmen memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan siap menerima sanksi apabila tidak melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan.
PROSEDUR PENGADUAN
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:
-
Loket pengaduan langsung
-
Telepon layanan
-
Email resmi
-
Media pengaduan pada website resmi
