SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.


DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002

    • Pasal 14 ayat (1) huruf b

    • Pasal 15 ayat (2) huruf c

  • Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993

    • Pasal 216


FUNGSI DAN PERANAN SIM

  1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang

  2. Sebagai alat bukti

  3. Sebagai sarana upaya paksa

  4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


VISI DAN MISI PELAYANAN SIM

VISI

Terwujudnya kepuasan masyarakat dengan pelayanan yang santun, cepat, tepat, dan adil sesuai prosedur.

MISI

  • Melayani dengan prinsip 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun)

  • Menciptakan suasana nyaman di ruang pelayanan dan ruang tunggu SIM

  • Melayani secara cepat dan tepat tanpa mengabaikan prosedur

  • Menerima saran dan masukan serta menindaklanjuti


PROFIL PENYELENGGARA

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polres Madiun

  1. Nama Penyelenggara
    SATPAS POLRES MADIUN

  2. Jenis Penyelenggara
    Pelayanan Publik Bidang SIM

  3. Jenis Layanan

    • Penerbitan SIM Baru

    • Peningkatan Golongan SIM

    • Perpanjangan SIM

    • Penggantian SIM Hilang atau Rusak

  4. Alamat Penyelenggara
    Jl. Soekarno – Hatta No. 66 Madiun, Jawa Timur

  5. Nomor Telepon
    (0351) 453881

  6. Email
    madiunsatpas@gmail.com

  7. Jumlah Pelaksana
    14 Orang


PROFIL PELAKSANA

Pelayanan dilaksanakan oleh personel SATPAS yang telah ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.


LAYANAN PUBLIK BERBASIS ELEKTRONIK

Layanan SIM dapat diakses melalui sistem layanan elektronik yang tersedia pada website resmi.


PROSEDUR PELAYANAN SIM

A. SIM BARU

Persyaratan:

  1. Fotokopi E-KTP

  2. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Polri

  3. Hasil tes psikologi dari petugas yang ditunjuk Polri

  4. Lulus ujian teori SIM

  5. Lulus ujian praktik SIM


B. SIM PENINGKATAN GOLONGAN

Persyaratan:

  1. Fotokopi E-KTP

  2. SIM asli dan fotokopi

  3. Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)

  4. Hasil tes psikologi


C. SIM PERPANJANGAN

Persyaratan:

  1. Fotokopi E-KTP

  2. SIM lama dan fotokopi

  3. Surat keterangan sehat

  4. Hasil tes psikologi


D. SIM HILANG / RUSAK

Persyaratan:

  1. Fotokopi E-KTP

  2. Surat keterangan sehat

  3. Hasil tes psikologi

  4. Surat laporan kehilangan dari Kepolisian (untuk SIM hilang)

  5. SIM asli rusak (untuk SIM rusak)


STANDAR PELAYANAN

Pelayanan SIM dilaksanakan dengan prinsip:

  • Profesional

  • Transparan

  • Akuntabel

  • Cepat dan Tepat

  • Humanis


MAKLUMAT PELAYANAN SIM

Kami berkomitmen memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan siap menerima sanksi apabila tidak melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan.


PROSEDUR PENGADUAN

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:

  • Loket pengaduan langsung

  • Telepon layanan

  • Email resmi

  • Media pengaduan pada website resmi