STANDAR PELAYANAN SPKT
POLRES MADIUN
![]() |
SPKT merupakan unit pelayanan Kepolisian yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terpadu, cepat, dan profesional. SPKT menjadi garda terdepan dalam menerima laporan, pengaduan, serta memberikan bantuan kepolisian lainnya. Layanan SPKT : SPKT melayani berbagai kebutuhan masyarakat, antara lain:
|
MEKANISME PELAYANAN SPKT
π₯ MASYARAKAT KORBAN / PELAPOR
π LAPORAN POLISI (LP)
β
π€ KOORDINASI DENGAN PIKET RESKRIM
(Konsultasi Gelar Awal - Teliti Bukti Pendukung - Rekomendasi LP)
(Konsultasi Gelar Awal - Teliti Bukti Pendukung - Rekomendasi LP)
β¬
β TIDAK DIBUAT LAPORAN POLISI
(Belum Cukup Bukti / Bukan Tindak Pidana)
(Belum Cukup Bukti / Bukan Tindak Pidana)
β¬
β
DIBUATKAN LAPORAN POLISI
(Unsur Pasal Terpenuhi dan Cukup Bukti Awal)
(Unsur Pasal Terpenuhi dan Cukup Bukti Awal)
β
π BAMIN MENCATAT DI BUKU REGISTER LAPORAN POLISI
β
πΆββοΈ PELAPOR DIANTAR KE PIKET RESKRIM
π SURAT KETERANGAN TANDA LAPOR KEHILANGAN (SKTLK)
β
π PETUGAS PERIKSA PERSYARATAN
β¬
β
DIBUATKAN SKTLK
(Persyaratan Lengkap)
(Persyaratan Lengkap)
β
π BAMIN MENCATAT DI BUKU REGISTER SKTLK
β
π¨οΈ TERBIT SKTLK
(Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan)
(Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan)
β¬
β TIDAK DIBUAT SKTLK
(Dijelaskan kepada pelapor bahwa persyaratan belum lengkap)
(Dijelaskan kepada pelapor bahwa persyaratan belum lengkap)
PROSEDUR PELAYANAN SPKT
- Petugas SPKT mengarahkan Pelapor untuk mengambil nomor antrian.
- Pada saat antrian, pelapor menunggu duduk di kursi ruang tunggu yang telah disediakan.
- Jika telah sampai pada panggilan nomor antrian, Pelapor menuju petugas pelayanan SPKT untuk menyampaikan maksud dan tujuan.
- Jika Pelapor telah memenuhi persyaratan sesuai dengan syarat pelayanan, maka petugas SPKT segera membuatkan surat yang dimaksud Pelapor tersebut.
- Jika Pelapor belum membawa persyaratan sesuai dengan syarat pelayanan maka petugas SPKT wajib memberikan penjelasan dengan jelas, baik, ramah dan sopan.
- Setelah selesai maka petugas akan memberikan surat / bukti layanan sesuai dengan pelayanan yang dimaksud oleh Pelapor.
PERSYARATAN PEMBUATAN SKTLK
(Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan)
(Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan)
KTP / KK / Akta Kelahiran / Akta Cerai
- Pengantar dari Desa / Kelurahan.
- Foto copy KTP / KK.
- Surat pernyataan.
Kehilangan STNK
- KTP asli dan Foto copy KTP.
- BPKB asli dan Foto copy BPKB.
- Surat keterangan dari finance (jika masih kredit / digadaikan) Bank.
- Surat pernyataan.
Kehilangan BPKB
- Pengantar dari Desa / Kelurahan.
- KTP asli dan Foto copy KTP.
- STNK asli dan Foto copy STNK.
- Surat berita kehilangan dari koran dan radio.
- Surat pernyataan bahwa tidak di agunkan / gadaikan bermaterai.
- Surat Jual Beli (bila bukan atas nama pribadi).
Buku Nikah
- Suami dan Istri wajib hadir.
- KTP asli dan Foto copy KTP.
- Foto copy Buku Nikah atau Nomor Buku Nikah.
- Surat keterangan dari KUA setempat.
- Surat pernyataan.
Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
- Pengantar dari Desa / Kelurahan.
- KTP asli dan Foto copy KTP.
- Buku Rekening sesuai ATM.
- Surat pernyataan.
Buku Tabungan
- Pengantar dari Desa / Kelurahan.
- KTP asli dan Foto copy KTP.
- Surat keterangan dari bank terkait.
- Surat pernyataan.
Surat Penting Lainnya
(SIM, Ijazah, BPJS, Paspor, Cek, Bilyet, Giro dll)
- KTP asli dan Foto copy KTP.
- Foto copy surat yang hilang/ nomor yang hilang.
- Surat keterangan dari instansi atau perusahaan yang mengeluarkan.
- Surat pernyataan.
Kehilangan Sertifikat Tanah
1. PRIBADI
- Surat Keterangan Desa / Kelurahan.
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari BPN.
- Foto copy KK.
- Foto copy KTP.
- Akta jual beli Tanah bila masih atas nama orang lain / dibuatkan pernyataan telah dijual mengetahui Desa/Kelurahan dilampiri foto copy KTP Penjual.
- Surat pernyataan tidak di agunkan / gadaikan bermaterai.
- Surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).
- Tidak boleh diwakilkan meskipun dengan surat kuasa apabila masih hidup.
2. AHLI WARIS
- Surat kematian pemilik sertifikat.
- Surat keterangan daftar ahli waris tanpa kecuali.
- Lampiran surat kematian ahli waris bila ada yang meninggal.
- Surat kuasa dengan menunjuk salah satu dari ahli waris yang diketahui Kantor Desa/Kelurahan.
- Foto copy KTP ahli waris dan bila ahli waris dibawah umur bisa dengan Foto copy KK ataupun KIA.
- Surat pengantar dari Desa / Kelurahan.
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari BPN.
- Foto copy KK.
- Foto copy KTP.
- Surat pernyataan tidak di agunkan / gadaikan bermaterai.
- Surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).
* Untuk pembuatan SKTLK Sertifikat, BPKB dan Buku Nikah di hari kerja jam 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB
STANDAR WAKTU PELAYANAN
- Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) : Β± 10 Menit
- Laporan Polisi : Β± 30 Menit
WAKTU PELAYANAN 24 JAM
BIAYA / TARIF
Penerbitan Laporan di SPKT Polres Madiun
GRATIS
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
MAKLUMAT PELAYANAN SPKT
"DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN KAMI TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANGAN-UNDANGAN YANG BERLAKU."
PELAYANAN PENGADUAN
SPKT POLRES MADIUN
Call Center: 110
WhatsApp: 0851 3602 3303
WhatsApp: 0851 3602 3303

