Aipda Joko Berikan Pelayanan Prima kepada Warga yang Mengurus Surat Kehilangan KTP

Aipda Joko Berikan Pelayanan Prima kepada Warga yang Mengurus Surat Kehilangan KTP

Sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat, Aipda Joko memberikan pelayanan kepada seorang warga yang datang ke Polsek untuk mengurus surat keterangan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Senin (6/7/2026).

Dalam pelayanan tersebut, Aipda Joko menerima laporan warga dengan ramah, cepat, dan profesional. Warga diberikan penjelasan mengenai prosedur pembuatan surat keterangan kehilangan sebagai salah satu persyaratan untuk pengurusan KTP pengganti di instansi terkait.

Selain memberikan pelayanan administrasi, Aipda Joko juga mengimbau masyarakat agar selalu menjaga dokumen penting dengan baik serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami kehilangan dokumen atau barang berharga lainnya.

Pelayanan yang humanis dan responsif ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.