Tingkatkan Transparansi Aset Desa, Bhabinkamtibmas Tapelan Bersama 3 Pilar Hadiri Penyuluhan Hukum dari Kejari Madiun
MADIUN – Bhabinkamtibmas Desa Tapelan, Aipda Rofik Nur Hamzah, bersama unsur 3 Pilar Desa Tapelan menghadiri kegiatan Penyuluhan Bidang Hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun. Kegiatan yang mengusung materi utama terkait Tata Kelola Aset Desa tersebut berlangsung di Balai Desa Tapelan, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Selasa (29/9/2026).
Acara yang dimulai pukul 09.30 WIB ini dihadiri oleh Tim Penyuluhan Hukum Kejari Madiun, Camat Balerejo, Kepala Desa Tapelan beserta seluruh perangkat desa, Babinsa, Ketua BPD beserta anggota, perwakilan Ketua RT/RW, Ketua BUMDes, Ketua KDMP, serta Ketua Gapoktan Desa Tapelan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan pembacaan doa, dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta sambutan dari Kepala Desa Tapelan dan Camat Balerejo. Memasuki acara inti, Tim Penyuluhan Hukum Kejari Kabupaten Madiun memaparkan materi teknis mengenai regulasi, penataan, dan tata kelola inventaris aset desa, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif.
Melalui penyuluhan ini, para pengelola aset maupun masyarakat desa diharapkan dapat memahami aturan dan tatanan hukum yang berlaku terkait inventarisasi aset desa. Hal ini penting guna mewujudkan pengelolaan administrasi yang tertib, transparan, dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
Seluruh rangkaian kegiatan penyuluhan dan pembahasan materi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.








