Polres Madiun – Guna memutus Penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Madiun, Kapolres Madiun melalui Bhabinkamtibmas Polsek Mejayan Aiptu Herwan Setyadi, bersama Babinsa dan Kepala Desa mensosialisasikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat skala Mikro di Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Kamis (29/07/2021).
Kegiatan sosialisasi yang laksanakan di kantor Desa Mejayan yang di hadiri oleh perangkat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh Agama dan tokoh masyarakat.
“Seperti kita ketahui bersama, sesuai Instruksi Mendagri No 35 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Darurat berlakukan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV skala Mikro, diantaranya pembatasan rumah makan, warung untuk tidak makan di tempat dan Masjid/Mushola untuk sementara tidak di perbolehkan untuk Shalat berjamaah”, kata Herwan Setyadi.
“Kami selaku Tiga Pilar Desa Mejayan memohon dan menghimbau kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RT untuk membantu mensosialisasikan instruksi pemerintah ini kepada seluruh warga desa Mejayan untuk mematuhi instruksi tersebut, sehingga bisa menekan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Desa Mejayan ini”, tambahnya.
“Tak lupa kami himbau kepada seluruh warga desa Mejayan untuk tetap taati protokol kesehatan 5M, sehingga kita semua terbebas dari penularan Covid-19”, pungkas Bhabinkamtibmas Herwan Setyadi.
Discussion about this post