Polres Madiun – Kapolres Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jury Leonard Siahaan melalui Personel Polsek Saradan membagikan Bantuan Sosial (Bansos) Beras kepada warga masyarakat kecamatan Saradan kabupaten Madiun yang terdampak Covid-19 dari Kemenko Manives (Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi) RI, Kamis (29/7/2021).
Polsek Saradan mendelegasikan kepada Anggota Bhabinkamtibmas untuk disalurkan terhadap KPM (Keluarga Penerima Manfaat) desa binaannya.
Kapolsek Saradan AKP Agung Abadi mengatakan bahwa, bansos dari Kemenko Manives diberikan kepada masyarakat yang terdampak covid-19 yang belum pernah menerima bantuan dari pihak manapun. Penyaluran dilaksanakan dengan sistem door to door. “Jadi petugas mendatangi rumah KPM (Keluarga Penerima Manfaat),” kata Agung.
“Ini merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu kesulitan masyarakat ditengah wabah pandemi Covid-19,” tambahnya.
Lebih lanjut Agung mengatakan, ketika menyerahkan bansos, para Bhabinkamtibmas memberikan imbauan agar masyarakat untuk tetap menjaga disiplin protokol kesehatan dan 5M.
Sebelumnya pemerintah telah memperpanjang masa PPKM Darurat menjadi PPKM Level 1, 2, 3, 4 Covid-19. Ini berdasarkan Inmendagri nomor 22 Tahun 2021. Untuk wilayah Kabupaten Madiun masuk dalam kategori level 4 Covid-19. Hal ini berdasarkan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di wilayah kabupaten Madiun. [humasseksaradan]
Discussion about this post