Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya.
JOB DISCRIPTION
Dalam melaksanakan tugas Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya menyelenggarakan fungsi:
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya terdiri atas:
VISI :
Terwujudnya Satresnarkoba Polres Madiun yang profesional, unggul, terpercaya dan transparan guna terpeliharanya kamtibmas yang kondusif.
MISI :
1. Disampaikan secara tertulis, sms/wa, portal pengaduan melalui email dan medsos.
2. Menyebutkan informasi yang jelas.
3. Bisa menghubungi no. telp panduan satresnarkoba polres madiun.
PELAYANAN PENGADUAN SAT RESNARKOBA POLRES MADIUN
SMS / WA : 0818 0332 7027
EMAIL : satresnarkobaresmadiun@gmail.com
1. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat petugas satresnarkoba wajib bertindak secara profesional, akuntabel dan humanis dalam penyampaian surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (sp2hp) tindak pidana narkoba.
2. Petugas wajib mentaati standar pelayanan tentang pelayanan penyampaian surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (sp2hp) tindak pidana narkoba.
3. Petugas wajib mentaati standar operasional prosedur tentang pembuatan dan pengiriman surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (sp2hp) pada satuan reserse narkoba.
4. Petugas satresnakoba siap menerima sanksi administratif berupa sanksi disiplin dan atau etika profesi kepolisian apabila melanggar standar mutu pelayanan kepada masyarakat yang sudah ditentukan.
1. Petugas pelayanan yang profesional, tempat yang nyaman serta mengutamakan 3S (senyum, sapa, salam).
2. Pemberian informasi penyidikan yang akurat meliputi:
a) Penyampaian sp2hp baik online maupun surat.
b) Pemberitahuan adanya layanan pengaduan publik.
3. Dalam proses penyidikan, petugas wajib mengedepankan asas kemanusiaan serta menjunjung hak asasi manusia (HAM).