• BERANDA
  • PROFIL
  • PRESISI
  • KONTAK
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PRESISI
  • KONTAK
SAT RESNARKOBA
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya.

JOB DISCRIPTION

SATUAN RESERSE NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN OBAT BERBAHAYA

Dalam melaksanakan tugas Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya, dan prekursor;
  2. pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya;
  3. pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya yang dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek dan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Polres; dan
  4. penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya terdiri atas:

  1. Urusan Pembinaan Operasional;
  2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan; dan
  3. Unit.
  1. Urusan Pembinaan Operasional, bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya, pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya serta menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.
  2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri, logistik serta administrasi umum dan ketatausahaan.
  3. Unit bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya dan prekursor di daerah hukum Polres.

Visi dan Misi Sat Resnarkoba Polres Madiun

VISI :     

Terwujudnya Satresnarkoba Polres Madiun yang profesional, unggul, terpercaya dan transparan guna terpeliharanya kamtibmas yang kondusif.

MISI :     

  1. Mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Satresnarkoba Polres Madiun.
  2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan transparansi penyidikan dalam pemberia sp2hp.
  3. Meningkatkan kemitraan dengan berbagai komponen masyarakat melalui pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan penyalahgunaan Narkoba.
  4. Meningkatkan penegakan hukum tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polres Madiun secara profesional, transparan, akuntabel dan humanis.
  5. Meningkatkan kualitas SDM seluruh anggota Satresnarkoba Polres Madiun.

MEKANISME PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

Bagaimana menurut anda informasi Website Tribratanews Polres Madiun ?

View Results

Loading ... Loading ...

KEGIATAN SAT RESNARKOBA

No Content Available

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist