Polres Madiun – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jury Leonard Siahaan melalui melalui Bhabinkamtibmas Polsek Gemarang Ajun Inspektur Dua (AIPDA) Ahyar melaksanakan kegiatan penyerahan bantuan Bansos beras dari Kapolri Kepada warga terdampak Pandemi Covid-19. Rabu (28/07/2021).
Bertempat di rumah warga Desa Gemarang kegiatan penyerahan bantuan Bansos beras dilaksanakan, bantuan tersebut dari Kapolri. Bhabinkamtibmas dalam kesempatan tersebut juga memberikan himbauan kepada warganya agar selalu mentaati dan mematuhi protokol kesehatan 5 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
Bhabinkamtibmas menghimbau kepada warganya supaya diperhatikan protokol kesehatan yang ketat mengingat PPKM Darurat level IV dan supaya dipatuhi terkait SE Bupati Madiun Nomor : 461/523/402.021/2021 Tanggal 14 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan ( PPKM Darurat) Corona Virus Desiase 2019 (covid-19) di Kabupaten Madiun.(hg)
Discussion about this post