SURABAYA (Tribratanews.jatim.polri.go.id) – Tim Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Selasa (25/5/2021) akan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran Prokes (Protokol Kesehatan) pada kegiatan ultah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan akan dilakukan Olah TKP tersebut. Hal ini terkait pada Senin (24/5/2021) SPKT Polda Jatim menerima pengaduan dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran Prokes saat perayaan ultah Gubernur Jatim itu.
“Selasa (25/5/2021) sore ini rencananya Tim Ditreskrimum Polda Jatim akan melakukan olah TKP di seputar rumah dinas Gubernur Jatim di seputar Gedung Negara Grahadi Surabaya. Olah TKP itu juga akan memanggil saksi pelapor maupun yang ada di lapangan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (25/5/2021) siang.
Polda Jatim, lanjutnya, secara profesional akan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat. “Sampai saat ini yang kami dalami terkait penyelenggara dalam kegiatan tersebut,” ujar Kombes Gatot – sapaan akrabnya.
Jika terbukti, maka sanksi dugaan pelanggaran Prokes sesuai dengan apa yang ada di prokes itu sendiri. Sesuai dengan intruksi Kemendagri.
Sementara itu, didalam aturan yang disebutkan, bahwa segala bentuk kegiatan, setidaknya dihadiri maksimal 50 persen dari kapasitas tempat atau lokasi yang dijadikan kegiatan.
“Di grahadi sendiri kapasitas lebih dari 1000 orang, kita lihat dulu setelah dilakukan olah TKP, apakah kegiatan kemarin masuk dalam pelanggaran prokes atau tidak,” pungkasnya. (mbah*)