Polres Madiun – Kapolres Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jury Leonard Siahaan melalui Kapolsek Pilangkenceng IPTU Koco Widodo Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Madiun, Polsek Pilangkenceng melakukan penyekatan di exit tol Caruban, Kecamatan Pilangkenceng, Madiun. Rabu (18/8/2021)
Penyekatan di akses keluar masuk untuk wilayah Kabupaten Madiun, Madiun Kota dan Ngawi ini berlangsung sejak diberlakukannya PPKM Darurat hingga sekaraang. Setiap kendaraan diberhentikan oleh petugas tanpa kecuali, dan dilakukan pemeriksaan KTP, surat jalan, surat keterangan sehat, serta surat jalan kegiatan tugas di wilayah Kab Madiun.
Kendaraan tak dilengkapi dokumen yang diminta akan diminta untuk putar balik memasuki tol kembali. Pantauan di lapangan, sekitar 5 persen kendaraan yang akan keluar pintu tol Caruban diputar balikkan kembali, baik kendaraan pribadi maupun angkutan barang.
Menurut Kapolres Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jury Leonard Siahaan melalui Kapolsek Pilangkenceng IPTU Koco Widodo giat Penyekatan ini diperpanjang lagi PPKM Level 4 yang ketiga kalinya. Sejak, 17 Agustus 2021 hinggal diperpanjang sepekan kedepan penyekatan ini akan berlangsung selama 24 jam non stop hingga 23 Agustus 2021.
Selain di exit tol Caruban, penyekatan juga dilakukan di desa desa. Penyekatan di desa juga tetap dilakukan, guna menekan mobilitas dan kegiatan masyarakat. Tutur Koco. (HumPkc)
Discussion about this post