Polres Madiun – Guna menekan laju penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Madiun, Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono melalui anggota Polres Madiun melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan pengetatan perjalanan bagi kendaraan, usai larangan mudik lebaran sampai dengan 31 Mei 2021.
Saat ditemui oleh Tim Humas Polres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono menuturkan petugas gabungan yang terdiri dari Polres Madiun bersama TNI dan instansi terkait akan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Madiun.
“Petugas akan melakukan pemeriksaan terutama pengendara kendaraan bermotor berplat nomor luar kota. Selain melakukan pemeriksaan surat kendaraan dan identitas pengendara, petugas gabungan juga akan meminta pengendara untuk menunjukan surat kesehatan yang menandakan negatif Covid-19,” jelasnya.
Selain itu, perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000 ini mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes)
“Mengingat pandemi yang belum berakhir, kami menghimbau untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dimana saja dan kapan saja,” tandasnya. [ton-humasresmadiun]
Discussion about this post