Polres Madiun – Bhabinkamtibmas Polsek Saradan Desa Sidorejo melaksanakan Pengetatan Protokol Kesehatan pada kegiatan Akad Nikah warga RT 14 RW 04 Desa Sidorejo kecamatan Saradan kabupaten Madiun, Kamis (16/9/2021).
Pengetatan Protokol Kesehatan dilakukan guna mencegah dan antisipasi terjadinya cluster penyebaran covid-19.
Bhabinkamtibmas Sidorejo AIPDA Suparman Budi Santoso mengatakan, berdasarkan instruksi Bupati kabupaten Madiun, Nomor 11/instruksi/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Desease 2019 di wilayah kabupaten Madiun, untuk kegiatan “mantu”, akad nikah boleh di laksanakan namun demikian harus menerapkan standar ketat protokol kesehatan dan ketentuan PPKM.
“undangan maksimal 20 orang, menunjukan rapid tes antigen (H-1) dengan hasil negatif, tidak mengadakan makan di tempat dan lain sebagainya,” terang Suparman.
Agar kegiatan sesuai ketentuan, ia bersama tiga pilar desa (Kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas) dan Nakes melakukan pengawasan dan pengamanan. [humasseksaradan]
Discussion about this post