Polres Madiun – Polsek Saradan melalui Tim Patroli Covid-19 melaksanakan Operasi Yustisi tentang Protokol Kesehatan dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) malam hari di wilayah kecamatan Saradan kabupaten Madiun, Minggu malam (10/10/2021).
Operasi Yustisi tentang Protokol Kesehatan dan PPKM dilaksanakan secara mobile dalam rangka mencegah kerumunan, dan menegakan disiplin protokol kesehatan, serta menertibkan ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Tim patroli menyisir dari ruko Ngepeh, desa Sidorejo, desa Sugihwaras, dan Petung Desa Pajaran.
Sasaran operasi yustisi meliputi; pemilik warung makan, warung angkringan, mini market, dan fasilitas publik lainnya yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk di ingatkan agar mematuhi ketentuan PPKM dan menjaga protokol kesehatan Covid-19 5M; memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas. [humasseksaradan]
Discussion about this post