Polres Madiun – Bertempat di Pendopo Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun telah dilaksanakan giat Sosialisasi Imendagri No 15 Th 2021 ,SKG Jatim no 188/379/KPTS/031/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat covid 19 dan pemberian Himbauan dalam rangka mencegah penularan wabah virus corona COVID-19 . Sabtu (3./7/2021) malam.
Dalam giat tersebut dihadri oleh Camat Wungu Bpk.JUNAEDI, S.Sos, Kapolsek Wungu AKP MUH ISNAINI UJIANTO, S.H, Danramil Wungu KAPT. LOSO, Para Kakel dan Kades se Kecamatan Wungu, Toga Bpk GUS HADI Desa Nglanduk,, Bhabinkmatibmas dan Babinsa Wungu dan Staf Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun
Dalam sambutannya Bpk. Camat Wungu yang pada intinya memberikan sosialisasi tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat Darurat Covid 19 dan memberikan himbauan tentang bahaya virus corona. Mulai hari ini Sabtu tanggal 3 sd 20 Juli 2021 telah mulai di berlakukan PPKM Darurat Covid 19 di Jawa – Bali. Dan mengharapkan kepada para Tokoh Agama sebagai panutan masyarakat agar bisa beperan membantu menyampaikan tentang IMENDAGRI NO 15 TH 2021 DAN SKG JATIM NO 188/379/KPTS/031/2021. Bagi warga yang mengalami sakit di masa pandemi hendaknya saling bekerja sama dgn 3 pilar dan pihak Puskesmas atau Dinkes. Dan untuk Penyemprotan di Desa diarahkan agar pihak desa secara mandiri dalam pelaksanaanya.
Kapolsek Wungu dalam sambutannya menyampaikan bahwa berkaitan dengan Ibadah terkait Mendagri merupakan instruksi /perintah yang wajib dilaksanakan seluruh warga masyarakat. Yang bertjuan untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Berharap himbauan tentang PPKM Darurat melalui 3 pilar beserta toga toda tomas. Dan segala yang bersifat hiburan untuk sementara ditutup terkait dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Dan akan bertindak tegas bila mana dalam masa PPKM Darurat masih diketemukan warga yang tidak mengindahkan IMENDAGRI NO 15 TH 2021 DAN SKG JATIM NO 188/379/KPTS/031/2021.
Danranmil Wungu juga menyampaikan yang pada intinya meneruskan apa yang di sampaikan oleh bapak Bupati Madiun terkait pelaksanaan PPKM Darurat antara lain agar warga masy budayakan pola hidup sehat, bersih mulai di lingkungan keluarga dan sekitarnya. Dan tempat Ibadah untuk sementara di tutup dan di sarankan untuk beribadah di rumah saja baik secara virtual atau dalam sekeluarga.
Giat tsb dilaksanakan guna sosialisasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid 19 serta memberikan himbauan kepada masyarakat saat pendemi covid 19.****
Discussion about this post