Seksi Hukum
Seksi Hukum bertugas melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, turut serta dalam pembinaan hukum dan pengembangan hukum
Dalam melaksanakan tugas Seksi Hukum menyelenggarakan fungsi:
1. pelayanan bantuan hukum;
2. pemberian pendapat dan saran hukum; dan
3. penyuluhan, pembinaan hukum dan pengembangan hukum.
Seksi Hukum terdiri atas:
a. Subseksi Bantuan Hukum;
b. Subseksi Penyuluhan Hukum; dan
c. Urusan Administrasi.
Subseksi Bantuan Hukum bertugas memberikan pelayanan bantuan dan nasehat hukum, serta pendapat dan saran hukum.
Subseksi Penyuluhan Hukum bertugas melaksanakan penyuluhan dan turut serta dalam pembinaan dan pengembangan hukum, meliputi turut serta dalam penyusunan peraturan daerah atau peraturan desa/peraturan Polres/nota kesepahaman.
Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.