• PROFIL
  • PRESISI
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PRESISI
  • KONTAK

JOB DISCRIPTION

SATUAN RESERSE KRIMINAL

Satuan Reserse Kriminal bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil.

Dalam melaksanakan tugas Satuan Reserse Kriminal menyelenggarakan fungsi:

1. pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta identifikasi dan laboratorium forensik lapangan;
2. pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum;
4. penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Reserse Kriminal;
5. pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit Reserse Kriminal Polsek dan Satuan Reserse Kriminal Polres;
6. pembinaan, koordinasi dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil, baik di bidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres.

Satuan Reserse Kriminal terdiri atas:

1. Urusan Pembinaan Operasional;
2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;
3. Urusan Identifikasi; dan
4. Unit.

Urusan Pembinaan Operasional bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Reserse Kriminal.

Urusan Administrasi dan Ketatausahaan bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri, logistik serta administrasi umum dan ketatausahaan.

Urusan Identifikasi bertugas melakukan identifikasi dan laboratorium forensik lapangan, dan pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum.

Unit bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, khusus, dan tertentu di daerah hukum Polres, serta memberikan pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

Bagaimana menurut anda informasi Website Tribratanews Polres Madiun ?

View Results

Loading ... Loading ...

Visi dan Misi

Visi

Terwujudnya penyidik dan penyidik pembantu Polri yang mampu menjadi pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional yang selalu menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia, pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera.

Misi
  1. Mengembangkan sistem manajemen Satreskrim Polres Madiun yang akuntabel dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan;
  2. Meningkatkan profesionalisme penyidik Satreskrim Polres Madiun dan mengoptimalkan seluruh unit Reskrim, sarana dan prasarana dalam rangka penegakan hukum;
  3. Meningkatkan kinerja dan layanan Satreskrim Polres Madiun serta meningkatkan sistem teknologi informasi yang modern;
  4. Meningkatkan sistem perencanaan, implementasi dan evaluasi serta pengawasan kinerja Satreskrim Polres Madiun yang cepat, transparan, akuntabel, transparan dan berperikemanusiaan;
  5. Meningkatkan spirit dan soliditas Satreskrim Polres Madiun serta mengembangkan etika moralitas organisasi yang berorientasi pada aspek legalitas.

Mekanisme Pelayanan

MAKLUMAT PELAYANAN

Survei Kepuasan Masyarakat

Bagaimana menurut anda informasi Website Tribratanews Polres Madiun ?

View Results

Loading ... Loading ...

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist