Madiun, 28 Mei 2024 – Polres Madiun melalui Kanit Binmas Polsek Balerejo dan Bhabinkamtibmas Desa Sogo, Aipda Buyung, telah melaksanakan kegiatan sosialisasi kamtibmas kepada perangkat dan tokoh warga Desa Sogo. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 28 Mei 2024, dari pukul 15.00 hingga 17.00 WIB di Balai Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Babinsa Desa Sogo, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat. Dalam kesempatan tersebut, Aipda Buyung menyampaikan beberapa pesan kamtibmas yang sangat penting terkait bahaya pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik di area persawahan.
Aipda Buyung menekankan bahwa wabah hama tikus di persawahan memang mengganggu produksi padi. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah penanggulangan yang aman dan tidak membahayakan manusia. Beliau juga mengingatkan bahwa beberapa kejadian yang mengakibatkan orang meninggal dunia di area persawahan di wilayah Kabupaten Madiun adalah akibat dari pemasangan jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik.
Dalam sosialisasi tersebut, Aipda Buyung juga mengingatkan bahwa jika terjadi insiden yang mengakibatkan orang meninggal dunia akibat jebakan tikus listrik, pelaku pemasangan jebakan tersebut dapat dijerat dengan pasal 359 KUHP. Selain itu, beliau mengajak seluruh warga untuk turut serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., M.Si., mendukung penuh kegiatan sosialisasi ini dan berharap masyarakat dapat memahami dan menghindari penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik demi keamanan dan keselamatan bersama.
Polres Madiun terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi warga dari bahaya yang bisa timbul akibat praktik-praktik yang tidak aman di lingkungan mereka.
Discussion about this post