Madiun – Sat Reskrim Polres Madiun berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Hario Anggi Pratama yang ditemukan meninggal dunia pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban ditemukan di dalam truk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi AB-8196-PK yang terparkir di halaman parkir Rumah Makan Ngangeni, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan dalam pers releasenya Jumat, (26/7/2024) mengungkapkan kejadian bermula pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, ketika Polres Madiun menerima laporan tentang penemuan mayat seorang laki-laki, Hario Anggi Pratama, yang diduga menjadi korban pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan. Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan ini adalah untuk menguasai dan memiliki barang muatan yang dibawa oleh korban.
“Korban yang merupakan teman dari tersangka sesama sopir, diketahui membawa muatan berupa tembaga dan kuningan. Tersangka TN, yang beralamat di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, berniat untuk merampok barang tersebut. Ia mengajak tersangka SPO dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, untuk membantu dalam melaksanakan kejahatan ini,” ungkap AKBP Muhammad Ridwan.
Pada saat kejadian, tersangka TN dan SPO melihat korban sedang beristirahat di dalam truknya di daerah Padas, Kabupaten Ngawi. Mereka mengajak korban untuk turun dari truknya dan langsung melancarkan aksi kejam mereka. Tersangka SPO memukul kepala korban dengan menggunakan besi pengait dongkrak yang diambil dari truk yang dikendarai TN, sehingga korban jatuh tersungkur dengan memegangi kepalanya yang kesakitan.
Setelah itu, tersangka TN dan SPO menaikkan korban ke dalam kabin truk yang dikendarai oleh korban dan membawa truk tersebut ke Rumah Makan Ngangeni di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Muatan tembaga dan kuningan tersebut dipindahkan ke truk yang sebelumnya dikendarai oleh TN. Selanjutnya, TN membawa muatan tersebut ke Madura dan berhasil menjualnya seharga Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Hasil penjualan tersebut kemudian dibagikan oleh TN kepada SPO sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) digunakan untuk menyewa truk dan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) lainnya digunakan untuk membayar tiga orang kuli.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain;
- 1 (satu) unit HP merek VIVO hitam.
- 1 (satu) unit HP merek INVINIX hot 40 pro warna hitam.
- 1 (satu) perhiasan emas seberat 8 gram;
- Pecahan uang tunai sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Honda Vario Nopol AD-3713-NA.
- 1 (satu) unit HP OPPO A60 warna hitam.
- Pecahan uang tunai sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) .
Korban adalah pihak dari UD. Mitra Logam yang merupakan pemilik muatan truk tersebut, dan juga sebagai sopir truk tersebut, yaitu Hario Anggi Pratama.
Tersangka TN dan SPO kini diancam dengan Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun.
Discussion about this post