Patroli Blue Light Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas/Balap Liar di Wilayah Polsek Mejayan
Dalam upaya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Polsek Mejayan menggelar Patroli Blue Light pada Rabu, 24 Juli 2024. Patroli yang berlangsung mulai pukul 24.30 WIB hingga selesai ini bertujuan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas (3C: Curat, Curas, dan Curanmor) serta mengatasi gangguan kamtibmas dan aksi balap liar di wilayah hukum Polsek Mejayan.
Patroli yang dilakukan dengan menggunakan kendaraan roda 4/1402 ini menyusuri berbagai titik rawan yang menjadi perhatian khusus. Dengan kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat, diharapkan dapat mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga sekitar.
Selama patroli, petugas juga berusaha menggali informasi dari masyarakat terkait situasi dan kondisi keamanan di wilayah mereka. Hal ini penting untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan penanganan masalah yang ada, sehingga Polsek Mejayan dapat terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Patroli Blue Light ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah dan menindak pelaku kriminal, tetapi juga untuk memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat agar selalu waspada dan turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Keberadaan polisi di lapangan diharapkan dapat menjadi bukti nyata dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Discussion about this post