Polsek Dolopo – Memberikan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, personil piket pelayanan SPKT Polsek Dolopo Polres Madiun Aiptu Joko membuatkan surat keterangan kehilangan barang atau surat surat penting untuk warga masyarakat. Jum’at (14/03/2025)
Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pembuatan surat keterangan kehilangan barang menjadi kegiatan rutin personil Polsek Dolopo.
”Pembuatan surat keterangan kehilangan barang ini dibuat kalau berkas mereka juga lengkap, karena kalau berkas tidak lengkap ditakutkan dapat disalahkan gunakan ” Ungkap Aiptu Joko.
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Zainur Rofik, S.I.K melalui Kapolsek Dolopo AKP Anis Heni winarsih menyampaikan bahwa salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yaitu dengan membuat surat keterangan kehilangan barang di ruang sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Dolopo” ungkapnya.
Adapun persyaratan kelengkapan berkas pembuatan surat keterangan kehilangan barang yaitu foto copy KTP, foto copy berkas yang hilang atau surat pernyataan kehilangan berkas dari pihak instansi atau kantor terkait.(Hms)
Discussion about this post