JAKARTA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meminta masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan mengutamakan produk dalam negeri, terlebih pada Ramadan dan menjelang Idulfitri.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak membeli pakaian bekas asal impor yang masuk secara ilegal.
“Menjelang datangnya Idulfitri, biasanya konsumsi masyarakat meningkat, baik pangan maupun sandang. Sebaiknya, masyarakat mengutamakan produk dalam negeri dan tidak membeli pakaian bekas, apalagi pakaian bekas asal impor, pakaian bekas asal impor itu ilegal dan berbahaya,” terang Mendag, Kamis (13/3/2025).
Semakin maraknya pakaian bekas asal impor dengan harga jual yang murah dibandingkan produk lokal, kata Mendag, dapat merugikan industri garmen lokal.
Selain itu, pakaian bekas dapat berdampak pada kesehatan karena pakaian bekas berpotensi membawa penyakit dari negara asal atau mengandung cemaran seperti kapang/jamur yang dapat menimbulkan gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.
Terdapat sejumlah langkah dalam menuntaskan masalah peredaran pakaian bekas asal impor, salah satunya pengawasan yang dilakukan terhadap pakaian bekas yang masuk secara ilegal, namun tidak terkait kegiatan perdagangan pakaian bekas di dalam negeri.
“Mengingat pakaian bekas telah dilarang impor, diperlukan sinergi dan pengawasan bersama sesuai dengan kewenangannya masing-masing, antara lain dengan Ditjen Bea dan Cukai, Bakamla TNI, Polri di pelabuhan tikus/jalur tidak resmi, termasuk peran serta pemerintah daerah,” jelas Mendag.
Ia juga mendorong industri garmen untuk bermitra dengan industri kecil dan menengah (IKM) dan bermitra bisnis dengan toko pakaian bekas dalam penggunaan produk dalam negeri (pakaian jadi).
Selain itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM agar mendorong pedagang pakaian bekas untuk dapat bersinergi dengan industri garmen dalam negeri dan memberikan kesempatan untuk memanfaatkan program pemerintah di sektor UMKM.
Lebih lanjut, kewenangan pengawasan Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) adalah pengawasan setelah melalui kawasan pabean (post-border).
Diperlukan sinergi dan koordinasi dengan instansi lain yang berwenang di wilayah perbatasan karena impor pakaian bekas diduga masuk melalui pelabuhan tikus.
“Selain gencar melakukan pengawasan, Ditjen PKTN juga bersinergi dan melakukan koordinasi terkait penanganan dalam pengawasan pakaian bekas asal impor dengan K/L terkait dan aparat penegak hukum lainnya. Misalnya, pengawasan pakaian bekas oleh Polda Kalimantan Utara,” ujar Mendag (tbn/mbah)
Source foto : antara
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM