Pada hari Jumat, 2 Agustus 2024, personel dari Polsek Mejayan melaksanakan patroli Blue Light dalam rangka mengantisipasi tindak kejahatan 3C (Curas, Curat, Curanmor) dan gangguan kamtibmas lainnya, termasuk balap liar di wilayah hukum Polsek Mejayan. Patroli yang dimulai sejak pukul 21.00 WIB hingga dini hari ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Dalam kegiatan ini, personel Polsek Mejayan menyusuri beberapa titik rawan kejahatan dan tempat yang sering dijadikan ajang balap liar oleh sekelompok pemuda. Beberapa lokasi yang menjadi fokus patroli antara lain Jalan Raya Mejayan, Bundaran Mejayan, dan beberapa jalan protokol lainnya.
Kapolsek Mejayan menyatakan bahwa kegiatan patroli Blue Light ini merupakan salah satu upaya preventif yang terus dilakukan oleh Polsek Mejayan dalam menekan angka kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama pada malam hari, agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas,” ujarnya.
Selama pelaksanaan patroli, petugas berhasil mengamankan beberapa pemuda yang diduga akan melakukan balap liar. Mereka diberikan pembinaan dan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, petugas juga menyita beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi sebagai bagian dari tindakan penegakan hukum.
Masyarakat setempat mengapresiasi kegiatan patroli yang rutin dilakukan oleh Polsek Mejayan. Mereka merasa lebih tenang dan terlindungi dengan kehadiran polisi di tengah-tengah mereka. “Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Mejayan yang selalu sigap dalam menjaga keamanan lingkungan kami,” ungkap salah satu warga.
Dengan adanya patroli Blue Light ini, diharapkan angka kejahatan dan gangguan kamtibmas di wilayah Polsek Mejayan dapat terus ditekan, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. Polsek Mejayan akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Discussion about this post