Polsek Kebonsari Kedepankan Mediasi Humanis, Sengketa Tapal Batas Sawah Tuntas Secara Kekeluargaan

Polsek Kebonsari Kedepankan Mediasi Humanis, Sengketa Tapal Batas Sawah Tuntas Secara Kekeluargaan

POLRES MADIUN – Upaya penyelesaian permasalahan masyarakat melalui pendekatan musyawarah kembali dilakukan jajaran Polres Madiun. Kali ini, Bhabinkamtibmas Desa Rejosari Polsek Kebonsari, Aiptu Diran, bersama unsur Tiga Pilar berhasil memediasi sengketa tapal batas persawahan antara dua warga di Desa Rejosari, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, pada Selasa (4/8/2026).

Kegiatan problem solving tersebut dilaksanakan di Balai Desa Rejosari dan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi persawahan yang menjadi objek sengketa. Mediasi dihadiri oleh Kepala Desa Rejosari Sumaryono, Babinsa Sertu Hariyanto, perangkat desa, serta kedua pihak yang berselisih, yakni KN. dan SW.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Kebonsari mengatakan bahwa penyelesaian permasalahan melalui musyawarah merupakan langkah yang efektif untuk menjaga keharmonisan masyarakat sekaligus mencegah potensi konflik yang lebih besar.

"Problem solving merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. Kami mengedepankan dialog dan musyawarah agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara damai, sehingga hubungan baik antarwarga tetap terjaga," ujarnya.

Dalam musyawarah tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan secara musyawarah, di antaranya:

  • Tapal batas atau galengan sawah dibuat dengan lebar 40 sentimeter, yang diambil masing-masing 20 sentimeter dari batas lahan kedua pihak.
  • Kedua belah pihak sepakat tidak menanam pohon berukuran besar di atas tapal batas persawahan.
  • Pembuatan galengan akan dilaksanakan pada musim penghujan agar kondisi lahan lebih memungkinkan.
  • Seluruh tanaman berkayu yang berada di atas tapal batas akan ditebang bersamaan dengan pelaksanaan pembuatan galengan.

Kapolsek menambahkan, kehadiran Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan pemerintah desa dalam proses mediasi merupakan bentuk sinergi Tiga Pilar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

"Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. Polri akan terus hadir sebagai mediator dan mitra masyarakat dalam menjaga kondusifitas wilayah," tambahnya.

Kegiatan problem solving berlangsung dalam suasana kekeluargaan, aman, tertib, dan menghasilkan kesepakatan yang diterima oleh kedua belah pihak. Keberhasilan mediasi ini diharapkan semakin mempererat hubungan antarwarga sekaligus menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Kebonsari tetap aman dan kondusif.