Aipda Sutikno Hadiri Penyuluhan Hukum Kejari Madiun di Desa Simo, Tekankan Pencegahan Korupsi Dana Desa

Aipda Sutikno Hadiri Penyuluhan Hukum Kejari Madiun di Desa Simo, Tekankan Pencegahan Korupsi Dana Desa

BALEREJO, MADIUN – Bhabinkamtibmas Desa Simo, Aipda Sutikno, menghadiri kegiatan Penyuluhan Bidang Hukum Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun di Kantor Desa Simo, Kecamatan Balerejo, Rabu (23/9/2026).

​Kegiatan edukatif ini diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun sebagai bentuk dukungan penuh terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan taat hukum.

​Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Balerejo, Tim Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kepala Desa Simo beserta perangkat, BPD, LPKMD, serta perwakilan ibu-ibu PKK Desa Simo.

​Fokus utama materi penyuluhan mencakup:

​Pengelolaan Aset Desa: Tata cara pengelolaan aset yang legal dan efisien guna mengoptimalkan manfaat publik serta meningkatkan pendapatan desa.

​Akuntabilitas Dana Desa: Edukasi pencegahan tindak pidana korupsi bagi jajaran perangkat desa dalam alokasi keuangan desa.

​Kapolsek Balerejo AKP Koco Widodo, S.T., melalui laporan tertulisnya menyampaikan bahwa kehadiran Polri di tengah kegiatan ini adalah untuk mengawal keterbukaan dan kepatuhan hukum di tingkat desa. Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Aipda Sutikno juga mengimbau agar lembaga desa (BPD, LPKMD, dan elemen masyarakat) memperkuat fungsi pengawasan partisipatif demi terciptanya lingkungan kerja pemerintahan desa yang akuntabel.

​Kegiatan penyuluhan hukum berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.