Polres Madiun – Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan melalui Tim Patroli Polsek Saradan melaksanakan Patroli pembatasan kegiatan/aktivitas masyarakat di wilayah kecamatan Saradan kabupaten Madiun, Jumat malam (30/7/2021).
Kegiatan Patroli pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 guna penguatan percepatan penanganan covid-19 (PC).
Tim Patroli menyambangi setiap tempat usaha untuk memberikan imbauan PPKM dan imbauan protokol kesehatan. Pada kegiatan Patroli tersebut, terlihat masyarakat Saradan sudah banyak yang tertib dengan adanya PPKM Level 4 Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kapolsek Saradan AKP Agung Abadi menyampaikan bahwa, dengan adanya pemberlakuan jam malam, semua aktifitas pembelanjaan sampai pukul 20.00 WIB. Khususnya untuk pelaku usaha makanan diutamakan melayani take away/bungkus.
“Dengan kegiatan patroli setiap malam sejak di masa PPKM Level 4 Covid-19, masyarakat sudah banyak yang tertib, ini harus dijaga dan kita pertahankan, agar penularan Covid 19 ini segera berakhir,” ujar Agung.
Diketahui bahwa, terhitung mulai tanggal 21 Juli 2021 PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di perpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021 dan berubah nama menjadi PPKM Level 4 Covid-19. Ini berdasarkan Inmendagri nomor 22 tahun 2021.
Dengan perpanjangan masa PPKM Level 4 Covid-19, Polsek Saradan bersinergi dengan instansi terkait akan terus menggelar patroli PPKM secara masif dan bersinergi dengan pihak terkait. [humasseksaradan]
Discussion about this post