Polres Madiun – Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono melalui anggota Sat Lantas Polres Madiun melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot ‘brong’ bertempat di bengkel Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
“Polres Madiun memberikan imbauan kepada pemilik bengkel untuk tidak menjual maupun menerima jasa pemasangan knalpot ‘brong’, jelas AKBP Bagoes Wibisono saat ditemui Tim Humas Polres Madiun, Senin (31/5/2021).
Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000 ini menegaskan bahwa penggunaan knalpot ‘brong’ pada kendaraan dapat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat.
“Pengunaan kenalpot ‘brong’ atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat, selain itu biasanya knalpot ‘brong’kerap kali digunakan oleh pembalap liar untuk melakukan balapan liar,” tandasnya.
Ditambahkannya, menjaga keselamatan dan ketertiban berlalulintas, merupakan tanggung jawab bersama seluruh pengendara yang ada.
“Mari kita jaga situasi Kamtibmas Kabupaten Madiun yang ‘ADEM’ sesuai dengan motto Polres Madiun,” imbaunya.
Selain itu, pantauan Tim Humas Polres Madiun saat di lapangan, anggota Sat Lantas Polres Madiun juga, memberikan imbauan untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan. [ton-humasresmadiun]
Discussion about this post