Polres Madiun – Kapolres Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP) Anton Prasetyo melalui Kapolsek Saradan AKP Afin Choirudin melaksanakan sosialisasi STR Kapolda Jatim dengan Ketua PSHT Ranting Saradan, Madiun. Rabu ( 30/11/2022)
Kali ini Kapolsek Saradan bersilaturohmi langsung dengan ketua PSHT Ranting Saradan Nyoto Marjoko dengan menyampaikan STR Kapolda Jatim Nomor: STR/1431/XI/PAM/2022 terkait dengan kerawanan bentrokan antar perguruan silat di wilayah Jawa Timur.
Dalam Sambangnya Kapolsek Saradan menyampaikan kepada Ketua PSHT Ranting Saradan agar kegiatan perguruan silat tidak dilaksanakan pada hari sabtu dan minggu serta mengalihkan kegiatan perguruan silat pada hari lain dengan batas maksimal pelaksanaan sampai dengan pkl 18.00 wib, Tugu perguruan silat dari berbagai organisasi disarankan dijadikan satu dengan maksud untuk mengurangi sumber potensi konflik yang selama ini salah satunya disebabkan karena adanya tugu perguruan, Melarang perguruan silat untuk konvoi/pawai di jalan karena dinilai meresahkan masyarakat, Apabila ada bentrok antar perguruan silat dan perguruan silat dengan warga maka perguruan tersebut dibekukan dalam kurun waktu tertentu, Dalam waktu dekat Muspika Kec. Saradan akan mengumpulkan kampung pesilat se Kec. Saradan untuk menyamakan persepsi serta membuat konsensus bersama Muspika, Apabila melaksanakan kegiatan tingkat Ranting dilarang mengundang perguruan dari luar wilayah (ranting lain)
“Peran dan fungsi koordinasi di utamakan dalam menghadapi permasalahan yang sering terjadi di Jawa Timur terkait bentrokan antar pesilat. Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak polri dalam mengantisipasi permasalahan yang muncul di tingkat desa,” ujar Kapolsek Saradan.
Dengan demikian di harapkan dalam pelaksanaan giat masyarakat terutama giat pencak silat dapat dilaksanakan sesuai dengan STR Kapolda Jatim sehingga berjalan aman, tertib dan kondusif. [Optr_Srdn]
Discussion about this post