Polres Madiun – Kapolres Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jury Leonard Siahaan melalui anggota Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mejayan, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Agus Eko Priswanto beserta Piket Fungsi melaksanakan patroli sekaligus imbauan kamtibmas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jalan P. Sudirman Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Madiun, Selasa (30/11/2021).

“Kami mengimbau kepada operator SPBU, untuk waspada terhadap aksi curang konsumen dengan memodifikasi tangki bahan bakar agar dapat menimbun BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi. Apabila menemukan hal seperti itu, operator SPBU agar melaporkan ke Polsek Mejayan untuk segera kami tindaklanjuti,” ujar Aiptu Agus Eko Priswanto.
Selain itu Aiptu Agus Eko Priswanto juga menambahkan bahwa kegiatan menimbun BBM bersubsidi untuk dijual kembali adalah melanggar hukum sesuai dengan Pasal 53 huruf a, b, c dan d juncto Pasal 23 atau Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Discussion about this post