Polres Madiun– Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Bhabinkamtibmas Polsek Mejayan Aiptu Samidi melaksanakan kegiatan berupa Sosialisasi tentang larangan penggunaan Knalpot Brong/racing bagi kendaraan bermotor bertempat di bengkel motor Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Senin (30/1/2023) pagi.
Kapolsek Mejayan Kompol Susworo, membenarkan kegiatan personilnya selaku bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan sambang warga masyarakatnya yang memiliki usaha bengkel untuk memberikan himbauan larangan pemakaian knalpot brong pada kendaraan bermotor.
selain itu Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada pemilik bengkel agar lebih waspada dan berhati-hati kerena banyak pelaku kejahatan yang menggunakan kesempatan untuk memuluskan hasil kejahatanya dengan merubah warna Cat atau mengurangi sebagian dari kendaraanya dengan melalui jasa bengkel.
Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita masing-masing, karena penggunaan knalpot brong/racing ini kebanyakan digunakan oleh remaja yang meresahkan warga sekitar yang sedang melaksanakan istirahat pada malam hari, begitu pula dengan keamanan adalah merupakan tanggung jawab kita bersama, dimulai dari menjaga diri sendiri maupun milik pribadi, jangan sampai kita menjadi korban dari suatu tindak kejahatan.”tutup Samidi selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Krajan.
Discussion about this post