Polres Madiun – Kapolres Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jury Leonard Siahaan melalui AIPTU Samuji Bhabinkamtibmas Polsek Saradan Desa Tulung mengunjungi rumah warga yang akan menikahkan anggota keluarganya bertempat di RT 12 RW 02 Desa Tulung kecamatan Saradan kabupaten Madiun, Kamis (29/7/2021).
Kegiatan tersebut untuk menyampaikan instruksi Bupati Madiun terkait penyelenggaraan kegiatan resepsi pernikahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Bahwa untuk sementara kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan untuk percepatan penanganan covid-19.
“Selain untuk silahturahmi kita juga sampaikan instruksi Bupati Madiun nomor 5/instruksi/2021,” kata Samuji.
Sebelumnya, untuk percepatan penanganan covid-19, pemerintah kabupaten Madiun melalui instruksi Bupati Madiun nomor 5/instruksi/2021 tentang PPKM Level 4 wilayah kabupaten Madiun.
Terpisah Kapolsek Saradan AKP Agung Abadi mengatakan bahwa pihaknya (Polri) akan mendukung dan mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan covid-19.
“Kita akan kawal program dan kebijakan pemerintah untuk percepatan penanganan covid-19,” ujar Agung. [humasseksaradan]
Discussion about this post