Polres Madiun – Kapolres Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jury Leonard Siahaan melalui Kapolsek Pilangkenceng IPTU Koco Widodo menyampaikan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 kecamatan Pilangkenceng secara kooperatif mandatangi warga yang akan gelar resepsi pernikahan. Rabu (28/7/2021)
Resepsi pernikahan adalah salah satu kegiatan yang dilarang di tengah PPKM Level 4, sesuai In Mendagri Nomer 24 Tahun 2021 dan Intruksi Bupati Madiun Nomer 5/INSTRUKSI/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid- 19.
Kapolsek Pilangkenceng IPTU Koco Widodo mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan kepada pemilik hajat supaya hanya menggelar akad nikah, karena masih dalam suasana pandemi Covid- 19, apalagi tengah diberlakukannya PPKM Level 4.
Apabila imbauan itu tidak diindahkan, pemilik hajat tetap menggelar pesta, dengan mendirikan tenda, dekorasi pengantin, hingga menyiapkan banyak kursi untuk tamu undangan. Pihaknya yang menerima laporan segera ke lokasi.
“Kita tidak pernah dan tidak akan memberikan izin kepada warga untuk menggelar resepsi besar-besaran di masa PPKM Level 4,” kata Kapolsek.
Discussion about this post