Polres Madiun – Kapolres Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jury Leonard Siahaan melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Munggut Aipda Joko Kustoyo untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dengan cluster hajatan, imbau dimasa PPKM Level 4 tidak menggelar resepsi besar besaran dan mendirikan terop. Rabu (28/7/2021)
Joko bersama Babinsa dan perangkat desa melaksanakan sambang ke rumah warga yang akan melaksanakan hajatan pernikahan guna menyampaikan imbauan dari Intruksi Bupati Madiun Nomor 5/INSTRUKSI/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 guna pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19.
Dalam imbauannya Joko menyarankan kepada warga yang akan melaksanakan hajatan tersebut agar tidak dirayakan terlebih dahulu karena masih masa pandemi Covid-19.
Hajatan pernikahan digelar sebatas acara akad nikah yang dihadiri sanak saudara saja dan tidak di ijinkaan mendirikan terop, sedangkan pesta perayaannya agar ditunda hingga pandemi Covid-19 berakhir,” terang Joko.
Lebih lanjut menurut bahwa langkah ini diambilnya dengan berkoordinasi dulu bersama tiga pilar Kelurahan dan Satgas Covid- 19 dalam upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona di Kelurahan Munggut.
Jangan sampai muncul cluster baru penyebaran virus Covid-19 melalui hajatan, apalagi di Kecamatan Pilangkenceng masih banyak warga yang terkonfirmasi Covid-19, pungkasnya.****
Polres Madiun – Kapolres Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jury Leonard Siahaan melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Munggut Aipda Joko Kustoyo untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dengan cluster hajatan, imbau dimasa PPKM Level 4 tidak menggelar resepsi besar besaran dan mendirikan terop. Rabu (28/7/2021)
Joko bersama Babinsa dan perangkat desa melaksanakan sambang ke rumah warga yang akan melaksanakan hajatan pernikahan guna menyampaikan imbauan dari Intruksi Bupati Madiun Nomor 5/INSTRUKSI/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 guna pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19.
Dalam imbauannya Joko menyarankan kepada warga yang akan melaksanakan hajatan tersebut agar tidak dirayakan terlebih dahulu karena masih masa pandemi Covid-19.
Hajatan pernikahan digelar sebatas acara akad nikah yang dihadiri sanak saudara saja dan tidak di ijinkaan mendirikan terop, sedangkan pesta perayaannya agar ditunda hingga pandemi Covid-19 berakhir,” terang Joko.
Lebih lanjut menurut bahwa langkah ini diambilnya dengan berkoordinasi dulu bersama tiga pilar Kelurahan dan Satgas Covid- 19 dalam upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona di Kelurahan Munggut.
Jangan sampai muncul cluster baru penyebaran virus Covid-19 melalui hajatan, apalagi di Kecamatan Pilangkenceng masih banyak warga yang terkonfirmasi Covid-19, pungkasnya.****
Discussion about this post