Polres Madiun – Kepolisian Resor Madiun berhasil mengamankan 4 tersangka pelaku pengedar narkoba yang beraksi diwilayah Kab. Madiun, Jumat (27/1/2023).
Dalam pengungkapan kali ini Sat Narkoba Polres Madiun mengamankan total barang bukti 1,49 Kg Ganja, 22 butir Inek, 13.000 pil Double L.
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menuturkan dalam pengungkapan kasus ini jajaran Sat Narkoba mengamankan pelaku dirumah dan beberapa rumah singgah milik tersangka.
Tersangka pengedar ganja berinisial EP, warga Ds. Wayut Rt.19 Rw.5 Kec. Jiwan Kab. Madiun, Pelaku EP diamankan didepan warung pinggir jalan raya Desa. Sidomulyo Kec. Sawahan Kab. Madiun, ditempat ini petugas berhasil mengamkan 2 paket ganja kering dengan berat + 1,5 Kilogram (1.497,52 gram).
Melalui penangkapan ini petugas melakukan pengeledahan dirumah pelaku dan berhasil didapatkan beberapa paket shabu dan 22 butir inex.
Tersangka kedua berinisial R I G warga Ds. Luworo Rt 10 Rw 02 Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun, ditangan tersangka R I G petugas berhasil mengamankan barang bukti 162 butir obat warna putih berlogo LL dan 5 butir dari tangan pembeli berinisial C H.
Tersangka ketiga berinisial H N A warga Ds. Kedungbanteng Rt. 017 Rw. 003 Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun dan diamankan 50 paket bertuliskan LL jumlah total 1000 butir pil LL.
Tersangka keempat berinisial L L warga Ds. Duren Rt. 15 Rw. 02 Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun, ditangan tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup besar yakni, 1 kardus berisi lebih dari 12.000 butir pil LL dan 10 paket berisi 200 butir pil dobel L.
Tersangka pengedar Ganja disangkakan pasal 111 ayat (2) dan/ atau pasal 114 ayat (2) dan/ atau pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan pelaku pengedar pil Doble L disangkakan pasal 197 ayat (1) dan/ atau pasal 196 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Discussion about this post