Polres Madiun – Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Kanit Reskrim Polsek Mejayan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Samiran.SH bersama Unit Intelkam, Unit Samapta dan Unit Binmas Polsek Mejayan telah melaksanakan lidik dan pengecekan ketersediaan minyak goreng di pasaran (toko atau kios dan pasar) wilayah Kecamatan Mejayan. Rabu (26/1/2022)
Hasil lidik Pulbaket terkait kebijakan Pemerintah terhadap komoditi Minyak Goreng satu harga Rp. 14.000,- di Kab. Madiun, sebagai berikut : Harga minyak goreng curah atau premium per liter pada : a. Indomaret Rp 14.000 semua merk
b. Alfamaret Rp 14.000 semua merk
c. Alfamidi Rp 14.000 semua merk
d. Harga minyak goreng curah di pasar Swalayan, Toko, Kios, Pasar tradisional diluar ASPRINDO dengan harga Rp. 19.000,- s/d 19.500,-/liter
Tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar swalayan, toko, kios, pasar tradisional wilayah Mejayan. Adanya permintaan pasar yang tinggi dengan kebijkan minya goreng satu harga Rp. 14.000,- disemua merk. Sampai dengan saat ini stok di beberapa Jaringan Industri Ritel di wilayah Mejayan ( Indomart, Alfamart, dan Alfamidi ) maupun pasar tradisional stok mencukupi sehingga tidak terjadi panic buying.
Kanit Reskrim memberikan himbauan masing-masing pemilik toko dan pedagang pasar agar jangan sampai ada penimbunan minyak goreng dan dari Polsek Mejayan sendiri akan dilakukan pengecekan secara berkala.
Walapun tidak ada kelangkaan maupun penimbunan minyak goreng di Kecamatan Mejayan namun tidak menutup kemungkinan masyarakat merasa harga lama masih kemahalan dari harga yang ditetapkan pemerintah. Setelah hasil cek dan ricek, sampai saat ini tidak terdapat gejolak dimasyarakat Kecamatan Mejayan, terkait harga minyak goreng.
Discussion about this post