Polres Madiun – Personel Kepolisian Sektor ( Polsek ) Wonoasri melakukan penertiban terhadap warung makan, pedagang angkringan dan gorengan yang melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kegiatan yang digelar pada hari Jumat (24/9/2021) malam itu menyasar warung makan, pedagang angkringan dan gorengan di seputaran wilayah Kecamatan Wonoasri yang masih buka di atas pukul 21.00 WIB.
Petugas melakukan penertiban tersebut secara simpatik dan humanis dengan memberikan edukasi kepada para pedagang agar mematuhi jam malam selama PPKM darurat sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Dalam hal ini, petugas meminta para pedagang untuk segera menutup tempat jualannya pada pukul 21.00 WIB setiap hari selama PPKM darurat.
Setelah memberikan edukasi, petugas mempersilakan para pedagang untuk menutup tempat jualannya dan segera kembali ke rumah masing-masing.
Kapolsek Wonoasri IPTU Agustinus Dwi Tjahjono mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam PPKM darurat.
“Barangkali ada pelanggaran prokes (protokol kesehatan) maupun masyarakat yang mungkin masih beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB. Atas perintah Bapak Kapolres bahwa pelaksanaan pendisiplinan ini harus dilakukan dengan humanis, komunikatif, dan simpatik,” katanya.
Discussion about this post