Polres Madiun – Kapolres Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Prasetyo melalui Kanit Samapta Polsek Wonoasri Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Suyanto bersama Personel Unit Samapta melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) terhadap penjual Minuman Keras (miras) di wilayah Kecamatan Wonoasri, Madiun, Senin (24/1/2022).
Dalam Operasi kali ini, petugas mengamankan pria paruh baya warga Desa Plumpungrejo berinisial YT (55 tahun) yang kedapatan menjual miras jenis arak jowo. Pria paruh baya tersebut kedapatan menyembunyikan 4,5 liter arak jowo di kandang belakang rumahnya yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter. Pelaku mengaku menjual dan mengedarkan miras jenis arak jowo (arjo) yang memiliki kandungan alkohol diatas 20% tanpa ijin dari pejabat berwenang dan secara illegal untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Modus pelaku dalam melakukan penjualan miras jenis arak jowo (arjo) adalah dengan cara sembunyi-sembunyi dan hanya kepada pelanggan atau orang-orang yang sudah dikenalnya.
“Pelaku mengaku menjual arak jowo untuk menambah penghasilan keluarga karena hanya bekerja serabutan,” ujar Suyanto.
Aiptu Suyanto juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Madiun khususnya Kecamatan Wonoasri untuk menjauhi konsumsi minuman keras karena selain dilarang oleh agama dan negara, miras juga merupakan muara dari segala tindakan kejahatan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Wonoasri guna dilanjutkan ke proses hukum berikutnya yaitu Tindak Pidana Ringan (Tipiring). (duniatidaklama)
Discussion about this post