Polres Madiun – Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Kanit Samapta Polsek Kebonsari Inspektur Polisi Dua (Ipda) Dwi Handono bersama Personel Unit Samapta melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) terhadap penjual Minuman Keras (miras) di wilayah Kecamatan Kebonsari, Madiun, Senin (23/05/2022).
Dalam Operasi kali ini, petugas mengamankan pria paruh baya penjual miras jenis arak jowo Di area warung sdr. Narko alamat Ds. Tanjungrejo, Rt. 10, Rw.02, Kec. Kebonsari, Kab. Madiun. bernama BAMBANG SUWONDO , Tempat Tanggal lahir Wonogiri, 28 Agustus 1978/umur 43 Th, Islam, Laki-laki, alamat Ds. Palur, Rt.35, Rw. 06, Kec. Kebonsari, Kab. Madiun kedapatan menyimpan 1,5 liter arak jowo di dalam lemari kamarnya yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter. Yang bersangkutan mengaku menjual dan mengedarkan miras jenis arak jowo (arjo) yang memiliki kandungan alkohol diatas 20% tanpa ijin dari pejabat berwenang dan secara illegal. Modus pelaku dalam melakukan penjualan miras jenis arak jowo (arjo) adalah dengan cara sembunyi-sembunyi dan hanya kepada pelanggan atau orang-orang yang sudah dikenalnya.
“Pelaku mengaku menjual arak jowo untuk menambah penghasilan keluarga karena hanya bekerja serabutan,” ujar Kanit Samapta.
Tersangka membeli minuman beralkohol di luar wilayah Kec. Kebonsari dan dibawa untuk dikonsumsi di wilayah Kec. Kebonsari
Diduga pelaku melakukan pelanggaran membeli dan/ atau meminum minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C di luar tempat tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf b, c dan d perda Kab. Madiun nomor 5 th 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol
Ipda Dwi juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Madiun khususnya Kecamatan Kebonsari untuk menjauhi konsumsi minuman keras karena selain dilarang oleh agama dan negara, miras juga merupakan muara dari segala tindakan kejahatan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kebonsari guna dilanjutkan ke proses hukum berikutnya yaitu Tindak Pidana Ringan (Tipiring). (Pid_kbs)
Discussion about this post