Polres Madiun – Kapolres Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Prasetyo melalui anggota patroli Polsek Mejayan, Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU) Wahyu S beserta Piket Fungsi melaksanakan patroli sekaligus imbauan kamtibmas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Senin siang (23/5/2022).

“Kami mengimbau kepada operator SPBU, untuk waspada terhadap para pelaku kejahatan yang mengintai. Jika menemukan hal seperti itu, operator SPBU agar melaporkan ke Polsek Mejayan untuk segera kami tindaklanjuti,” ujar Wahyu S.
Selain itu Aiptu Wahyu S juga mengimbau untuk melakukan tindakan curang konsumen yang melakukan modifikasi pada tangki kendaraannya dengan membeli BBM bersubsidi dalam jumlah melebihi batas wajar. Selain itu kegiatan menimbun BBM bersubsidi untuk dijual kembali adalah pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 53 huruf a, b, c dan d juncto Pasal 23 atau Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Discussion about this post