Polres Madiun-Kapolres Madiun, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Prasetyo, melalui Kapolsek Wungu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh Isniani Ujianto, melakukan penindakan terhadap orang memiliki, menyimpan, minuman keras jenis arak jowo, alamat Rt 18 Rw 04 Desa Tempursari Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, Kamis. (20 /1/2022)
Menurut keterangan Isniani, penindakan berdasarkan laporan dari masyarakat yang meresahkan karena adanya warga yang menjula minuman keras jenis arak jowo.”kata Isniani.
Dari hasil penyelidikan, Polsek Wungu berhasil mengamankan tersangka Sdr. MISWANTO, Laki laki, Madiun, 01 September 1977, Islam, Karyawan Swasta alamat. Rt 18 Rw 04 Desa Tempursari Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.
Hasil penangkapan tersebut, telah diamankan Barang bukti 2 (dua) botol aqua berisikan miras jenis arak jowo total 3 liter, 1 (satu) KTP an. MISWANTO” imbuhnya
Penangkapan dilakukan, karena tersangka melakukan pelanggaran memiliki, menyimpan, minuman beralkohol golongan a, b dan c di tempat diluar yang telah ditetapkan oleh Bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) huruf h yo pasal 16 ayat (1) yo pasal 28 ayat (1),(2) dan (3) Perda Kab. Madiun nomor 5 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.tutup Kapolsek Wungu (Pid Wungu).
Discussion about this post