Polres Madiun – Kapolres Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jury Leonard Siahaan melalui KSPKT Polsek Wonoasri Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Sutrisno melaksanakan patroli penertiban di warung Desa Buduran dan Klitik Kec. Wonoasri Kab. Madiun. Jumat (17/09/2021)
Patroli Polsek Wonoasri melaksanakan pendisiplinan sekaligus sosisalisasi pemberlakuan PPKM Level 1 kepada pemilik warung makan yang ada di wilayah Hukum Polsek Wonoasri.
Dalam pelaksanaan nya patroli Polsek Wonoasri Aiptu Sutrisno menegaskan akan memberikan sanksi dan penindakan apabila pengelola/Pemilik warung makan melanggar himbauan dan ketentuan yang yang diberlakukan selama pelaksanaan PPKM level 3 , selain itu juga dihimbau agar melayani pelanggan dengan cara dibungkus saja serta segera tutup apabila jam sudah menunjukan sesuai yang ditentukan pemerintah
Kami personil gabungan laksanakan patroli sekaligus penertiban di tempat tempat berkumpulnya warga termasuk warkop, warung makan serta tempat tongkrongan remaja sikapi semakin merebaknya wabah Covid 19 ini. Ucap Aiptu Sutrisno.
Kapolsek Wonoasri Polres Madiun IPTU Agustinus Dwi Tjahjono mengatakan, Hal ini kami lakukan untuk mengingatkan seluruh warga masyarakat agar mematuhi anjuran pemerintah saat PPKM Level 3 ini dimulai, salah satunya terkait kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan 5M, menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Pungkas IPTU Agustinus.
Polres Madiun – Kapolres Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jury Leonard Siahaan melalui KSPKT Polsek Wonoasri Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Sutrisno melaksanakan patroli penertiban di warung Desa Buduran dan Klitik Kec. Wonoasri Kab. Madiun. Jumat (17/09/2021)
Patroli Polsek Wonoasri melaksanakan pendisiplinan sekaligus sosisalisasi pemberlakuan PPKM Level 1 kepada pemilik warung makan yang ada di wilayah Hukum Polsek Wonoasri.
Dalam pelaksanaan nya patroli Polsek Wonoasri Aiptu Sutrisno menegaskan akan memberikan sanksi dan penindakan apabila pengelola/Pemilik warung makan melanggar himbauan dan ketentuan yang yang diberlakukan selama pelaksanaan PPKM level 3 , selain itu juga dihimbau agar melayani pelanggan dengan cara dibungkus saja serta segera tutup apabila jam sudah menunjukan sesuai yang ditentukan pemerintah
Kami personil gabungan laksanakan patroli sekaligus penertiban di tempat tempat berkumpulnya warga termasuk warkop, warung makan serta tempat tongkrongan remaja sikapi semakin merebaknya wabah Covid 19 ini. Ucap Aiptu Sutrisno.
Kapolsek Wonoasri Polres Madiun IPTU Agustinus Dwi Tjahjono mengatakan, Hal ini kami lakukan untuk mengingatkan seluruh warga masyarakat agar mematuhi anjuran pemerintah saat PPKM Level 3 ini dimulai, salah satunya terkait kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan 5M, menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Pungkas IPTU Agustinus.
Discussion about this post