Polres Madiun – Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Kanit Samapta Polsek Saradan, Ajun Inspektur Polisi Saru (AIPTU) Suratmin bersama Personel Polsek Saradan melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) terhadap penjual Minuman Keras (miras) di wilayah Kecamatan Saradan, Madiun. Rabu (18/1/2023) Siang.
Dalam Operasi pekat kali ini, petugas mengamankan seorang Ibu – ibu yang menjual miras jenis arak jowo berinisial ST ( 63 thn) warga Desa Sumbersari Rt. 15 Rw. 01, Kecamatan Saradan, Madiun. Pelaku kedapatan menyimpan serta mengedarkan 4,5 liter minuman keras jenis arak jowo yang disembunyikan di rumahnya.
Yang bersangkutan mengaku menjual dan mengedarkan miras jenis arak jowo (arjo) yang memiliki kandungan alkohol diatas 20% tanpa ijin dari pejabat berwenang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Modus pelaku dalam melakukan usahanya ini adalah dengan cara sembunyi-sembunyi dan hanya kepada pelanggan atau orang-orang yang sudah dikenalnya.
“Pelaku mengaku menjual arak jowo untuk menambah penghasilan dan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya karena tidak memiliki penghasilan tetap,” ujar Kanit Samapta.
Kanit Samapta juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Madiun khususnya Kecamatan Saradan untuk menjauhi konsumsi minuman keras karena selain dilarang oleh agama dan negara, miras juga merupakan muara dari segala tindakan kejahatan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan serta dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolsek Saradan. Namun pelaku ST tidak ditahan karena melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). [Optr_Srdn]
Discussion about this post