Polres Madiun – Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan melalui Kapolsek Gemarang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Miftakhudin bersama Personel Gabungan TNI-Polri dan Muspika Gemarang melaksanakan kegiatan patroli penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kecamatan Gemarang, Madiun, Selasa (13/7/2021) malam.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat se Jawa – Bali yang dimulai dari tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Dalam kegiatan tersebut, Petugas gabungan memberikan teguran secara humanis kepada penjual makanan dan warung di wilayah kecamatan Gemarang yang kedapatan masih melayani makan ditempat (dine in). Petugas gabungan kemudian memberikan imbauan kepada pemilik warung agar para pembeli membawa pulang makanannya serta mewajibkan untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat.
“Kami TNI-Polri bersama Muspika akan selalu bersinergi melaksanakan kegiatan PPKM Darurat di Kabupaten Madiun dengan harapan angka penularan Covid-19 semakin menurun serta sebagai sarana edukasi agar masyarakat selalu menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat,” ujar Miftakhudin.
Kapolsek juga menambahkan bahwa kegiatan patroli gabungan ini akan terus dilaksanakan secara masif dan berkesinambungan. TNI-Polri bersama aparat Pemerintah Daerah tidak akan segan-segan menindak dan memproses sesuai aturan yang berlaku bagi masyarakat yang berulang kali diingatkan namun tetap abai dan acuh terhadap Protokol Kesehatan selama PPKM Darurat covid 19 masih berjalan.(hg)
Discussion about this post