Polres Madiun. – Kapolres Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jury Leonard Siahaan melalui Bhabinkamtibmas Polsek Dagangan Brigadir Polisi Kepala (BRIPKA) John Propal lakukan intervensi kepada warga desa Ketandan yang mempunyai kedai warung makan, Selasa (13/7/2021).
Bhabinkamtibmas Desa Ketandan berkunjung ke rumah Ibu Warni warga desa Ketandan RT. 11/02 yang mempunyai kedai makan agar mematuhi PPKM Darurat yang di gencarkan oleh pemerintah.
“Ibu maaf menyampaikan bahwa mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 telah di berlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat covid 19, diantaranya untuk toko kelontong dan kedai makanan agar melayani dengan take away ya atau tidak diperbolehkan makan minum di tempat”, ujar John Propal.
“Kami selaku Bhabinkamtibmas memohon dan menghimbau kepada warga masyarakat agar mematuhi PPKM Darurat dan tetap mematuhi protokol Kesehatan 5M”, tutup John Propal.
Discussion about this post