Polres Madiun – Kebijakan PPKM Darurat mulai diterapkan pada 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, Polda Jawa Timur bersama Satuan Wilayah jajarannya melaksanakan Operasi Kepolisian terpusat dengan sandi ‘Operasi Aman Nusa ll dalam rangka Penanganan Covid-19 Tahun 2021’.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut, Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan melalui Ka SPKT Polsek Kare AIPTU Dwi Suryana dan anggota, melaksanakan kegiatan penertiban aktifitas masyarakat dalam rangka PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Kare. Minggu (11/7/2021) malam.
“Sasaran kita adalah tempat usaha, seperti pusat perbelanjaan, warung makan, warung angkringan dan lain lain,” kata Dwi.
“Kita sampaikan kepada pemilik usaha untuk menutup kegiatan usahanya sesuai aturan jam operasional yang tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dalam Penanganan Covid-19,” terang Dwi.
Lebih lanjut Dwi mengatakan, selama kegiatan pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang PPKM Darurat.
Dalam kegiatan tersebut di atas, tiga pilar kecamatan Kare (Koramil Kare, Polsek Kare dan Kecamatan Kare) bersinergi dengan Satgas Covid-19 Kecamatan Kare, mendatangi tempat tempat usaha untuk dilakukan penertiban.
“Kunci sukses pelaksanaan PPKM Darurat ini adalah dimana masyarakat patuh akan kebijakan pemerintah serta sinergi petugas yang menyeluruh dalam melaksanakan tugasnya.” Pungkasnyap. (Hms_Kre).
Discussion about this post