Polres Madiun – Polsek Saradan melalui Samapta Polsek Saradan melaksanakan Operasi Miras (Minuman Keras) di wilayah kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, Senin (11/10/2021).
Pada kegiatan Operasi miras yang dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Saradan AIPTU Suratmin berhasil mengamankan miras jenis arak jowo (arjo) sebanyak 6 (enam) liter dalam beberapa botol air mineral dari warung pelaku di Nampu Petung Desa Pajaran kecamatan Saradan kabupaten Madiun.
Suratmin mengatakan, pelaku kami jerat dengan pasal 20 huruf a, b dan c jo pasal 14 ayat (4) jo pasal 28 ayat (1),(2) dan (3) perda Kab. Madiun nomor 05 th 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yakni menyimpan dan atau memiliki miras jenis arak jowo (arjo) tanpa ijin dari pejabat yg berwenang.
“Menyimpan, memiliki dan mengedarkan miras termasuk dalam tindak pidana ringan,” terang Priyo.
Ditambahkan Suratmin, Pelaku merupakan warga kecamatan Wilangan Nganjuk yang memiliki/membuka warung di Ring Road Nampu Petung. Modus pelaku menawarkan miras jenis arak jowo kepada pelanggannya. [humasseksaradan].
Discussion about this post