Polres Madiun – Kapolres Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jury Leonard Siahaan melalui Bhabinkamtibmas Polsek Saradan Desa Pajaran BRIPKA Eko Purnomo melaksanakan kegiatan Sosialisasi PPKM Darurat di wilayah Desa Binaannya kecamatan Saradan kabupaten Madiun, Sabtu (10/7/2021).
Kegiatan tersebut dilakukan dengan Door To Door Sistem (DDS) dengan berkunjung ke Warga Desa binaan.
“Dengan DDS bisa langsung tersampaikan ke masyarakat,” kata Eko.
Senada Kapolsek Saradan AKP Agung Abadi mengatakan, dengan kegiatan door to door sistem, masyarakat bisa langsung berdialog dengan Bhabinkamtibmas dan menanyakan apa yang belum di pahami.
“Bhabinkamtibmas akan memberikan edukasi Prokes dan 6M dalam rangka PPKM Darurat,” kata Agung.
Lebih lanjut Agung mengatakan, setelah keluarnya Inmendagri nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan Keputusan Gubernur Jatim nomor Nomor 188/379/-KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jatim, Polsek Saradan menindak lanjuti dengan sosialisasi melalui berbagai media kegiatan.
“Hal ini agar penanganan covid-19 dapat maksimal dan menurunkan kasus covid-19,” pungkas Agung. [humasseksaradan]
Discussion about this post