Polres Madiun – Satintelkan Polres Madiun berkomitmen menerapkan pelayanan prima bagi warga masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polisi menerapkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) secara ketat tanpa adanya Calo.
Kasat Intelkam Polres Madiun AKP Dadang mengatakan bahwa, jajarannya berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan dan inovasi inovasi guna terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat. Publikasi mengenai Standar pelayanan, maklumat, mekanisme dan besaran biaya dipasang di kantor pelayanan demi terwujudnya transparansi.
“Selain itu juga terpampang jam oprasional, jangka waktu layanan dan info layanan yang dibutuhkan masyarakat. Dengan demikian harapan kami masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi terkait pelayanan SKCK,”kata Dadang kepada Kamis (04/08/2022).
Menurut Dadang indeks kepuasan masyarakat setiap bulannya mengalami peningkatan dengan nilai IKM 97,22. Nilai tersebut terdiri dari 9 unsur layanan diantaranya persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan.
“Selain itu juga ada kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, saran masukan, sarana dan prasarana,”imbuhnya.
Salah satu warga di Kabupaten Madiun yang mendapatkan layanan SKCK mengaku puas dan menilai petugas dapat melayani dengan cepat. Seperti yang diungkapkan oleh Arie Amnan (28) warga Dolopo.
“Pelayanan cepat dan petugas yang melayani juga ramah. Biayanya pun jelas serta tidak ada pungutan liar maupun lewat calo,”tandasnya.
Discussion about this post