Polres Madiun – Kebijakan Pemerintah Tentang PPKM diperpanjang sampai dengan 6 September 2021, Kabupaten Madiun masuk Level 3 untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan melalui Ka SPKT Polsek Gemarang AIPTU Agus Budi dan anggota, melaksanakan kegiatan penertiban aktifitas masyarakat dalam rangka PPKM Level 3 di wilayah Kecamatan Gemarang. Senin (6/9/2021) malam.
“Sasaran kita adalah tempat usaha, seperti pusat perbelanjaan, warung makan, warung angkringan dan lain lain,” kata Agus.
“Kita sampaikan kepada pemilik usaha untuk menutup kegiatan usahanya sesuai aturan jam operasional yang tertuang dalam Instruksi Mendagri dalam Penanganan Covid-19,” terang Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan, selama kegiatan pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang PPKM Level 3.
Penertiban Prokes Dilakukan Polsek Gemarang Dalam Giat Operasi Yustisi
Dalam kegiatan tersebut di atas, tiga pilar kecamatan Gemarang (Koramil Gemarang, Polsek Gemarang dan Kecamatan Gemarang) bersinergi dengan Satgas Covid-19 Kecamatan Gemarang, mendatangi tempat tempat usaha untuk dilakukan penertiban.
“Kunci sukses pelaksanaan PPKM Level 3 ini adalah dimana masyarakat patuh akan kebijakan pemerintah serta sinergi petugas yang menyeluruh dalam melaksanakan tugasnya.” Pungkas Agus. (hg).
Discussion about this post