Polres Madiun – Kepala Kepolisian Resor Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Prasetyo melalui Kapolsek Nglames AKP Agus Priyanto, SH menjelaskan bahwa personil Polsek Nglames telah melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Masjid KYAI AGENG MUH BESARI Kelurahan Nglames RT 10, RW 04, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Jumat (6/1/2023).
Pada giat Jumat Curhat dihadiri Wakapolsek Nglames IPTU Bambang Sriono, S.H. dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Nglames Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun AIPDA Andik Sangsang serta anggota Polsek Nglames.
Dalam giat Jumat Curhat Wakapolsek Nglames IPTU Bambang Srino,SH memberikan himbauan kepada masyarakat / Jamaah Masjid KYAI AGENG MUH BESARI Kelurahan Nglames agar ikut serta menjaga kamtibmas yang kondusif dan Masyarakat bisa melaporkan setiap ada permasalahan atau kejadian, yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat, di Polsek Nglames, sehingga permasalahan segera di tindak lanjuti dalam penyelesaiannya.
Warga masyarakat yang turut dalam Jumat Curhat H.Imron Kelurahan Nglames Rt.10 Rw.04 Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Kyai Haidar sulton Kel. Nglames Rt.10 Rw 04 Kecamatan Madiun,Kabupaten Madiun dan jamaah Masjid KYAI AGENG MUH BESARI Kelurahan Nglames RT. 10 Rw. 04 Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
Jamaah memberikan curhat dengan isi Curhat bahwa dari warga masyarakat titip pesan, agar mengarahkan kegiatan patroli ke pemukiman warga untuk mencegah tindak kriminalitas dan Patroli di arahkan ke perkumpulan remaja – remaja, untuk mencegah kenakalan remaja.
Waka Polsek Nglames IPTU Bambang Sriono, SH menerangkan bahwa kegiatan jumat curhat yang telah dilaksanakan oleh Personil Polsek Nglames dilaksanakan dalam rangka menerima keluhan atau aspirasi warga masyarakat khususnya di Kelurahan Nglames Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Dan Keluhan dari warga masyarakat tersebut akan ditindak lanjuti sebagai bentuk pelayanan prima terhadap keluhan – keluhan warga masyarakat terkait Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. (BSY)
Discussion about this post